Friday, March 15, 2013

metode masak

sebelum kita mengetahui metode memasak. kita harus mengetahui definisi memasak. memasak dapat diartikan sebagai proses mengolah makanan dari bahan mentah atau bahan setengah jadi menjadi masakan,dengan menggunakan api sebagai medianya.
ada 3 klasifikasi metode memasak,antara lain:

@ dry heat 

1.roast
adalah metode memasak dengan menggunakan sumber panas dari atas atau bawah. dan biasanya dalam metode memasak roast terjadi pelumuran cairan berupa lemak (Basting).
2.bake
adalah memasak dengan menggunakan sumber panas dari atas atau bawah. pada tahapan ini tidak terjadi pelumuran lemak (basting).
3.Grill
adalah metode dengan menggunakan sumber panas dari bawah. dalam metode memasak ala amerika gill disebut sebagai Barbeque.biasanya pada metode memasak grill atau barbeque menggunakan sumber panas dari kompor,arang atau batu.
4.broil
adalah metode memasak dengan menggunakan sumber panas dari atas atau bawah. biasanya alat yang digunakan bernama salamander atau gridde.
5.gratinate
adalah metode memasak dengan menggunakan sumber panas dari atas aja.
6.sand roast
adalah metode memasak dengan menggunakan media pasir.
7.smoke
adalah metode memasak dengan menggunakan asap.

@moist heat

1.braise
adalah metode memasak dengan sausenya atau bumbunya sekaligus.biasanya dalam metode ini menggunakan potongan bahan secara utuh.
2.stew
adalah metode memasak dengan menggunakan sause atau bumbunya sekaligus. tetapi potongan yang di sajikan sudah berbentuk kecil.
3.steam
adalah metode memasak dengan cara mengukus bahan.
4.boil
adalah metode memasak dengan merebus bahan dalam air panas dengan suhu sekitar 100 derajat celsius.
5.simmer
adalah metode memasak dengan merebus bahan dalam air panas dengan suhu 80 derajat celsius.
6.poach
adalah metode memasak dengan merebus bahan dalam air dengan suhu 70-90 derajat celsius.
7.blanch
adalah metode memasak dengan cara merebus bahan secara singkat

@ oil/fat

1.deep fry
adalah metode memasak dengan merendam bahan dalam air atau minyak banyak.
2.shallow fry atau saute
adalah metode memasak dengan sedikit minyak.
3.pan fry
merupakan nama lain dari metode menumis
4.stir
metode memasak dengan menggukanan api (flame)
5.sauter
metode memasak dengan cara tanpa mengaduk lama.

50 th yang lalu

Bumi memiliki dua kutub, yaitu  kutub utara dan kutub selatan. Kutub Utara merupakan titik paling utara Bumi, demikian pula kutub selatan yang merupakan titik paling selatan bumi. Kutub Utara terletak di Samudera Arktik atau Antartika. Nama Arktik atau Antartika diambil dari bahasa Yunani “antarktikos”, yang berarti benua dingin. 

Berbagai Definisi Kutub Utara

Terdapat beberapa definisi tentang kutub utara dilihat dari perspektif yang berbeda-beda, yaitu :
  • Kutub Utara Geografis, definisi dari kutub utara geografis adalah titik ujung bumi di bagian utara poros rotasi bumi bertemu. Kutub utara geografis ini disebut juga dengan utara sejati.  
  • Kutub Utara Magnetik, merupakan titik paling utara yang mengandung medan geomagnetik vertikal.
  • Kutub Utara Geomagnetik, yaitu kutub utara dipole medan geomanegtik dari bumi.
  • Kutub tidak terakses, disebut demikian karena kutub utara sangat jauh dari kawasan pesisir manapun. Ia merupakan titik terjauh yang tidak bisa diakses.
Dalam mitos Yunani, kutub utara digambarkan sebagai tempat hidup sebuah bangsa yang senantiasa diselimuti kehangatan. Seluruh permukaan kutub utara diceritakan senantiasa disinari matahari, dengan hamparan lahan subur yang disebut Hyperborea, yang artinya Lahan Bahagia di Utara.
Namun pada kenyataan yang terlihat hingga hari ini, kutub utara merupakan bagian terdingin di permukaan bumi karena sebagian besar wialayahnya tertutup es sepanjang tahun. Ketebalan es yang menyelimuti kutub utara yang berada di benua Antartika rata-rata 2,5 kilometer dengan suhu mencapai -85 dan -90 derajat celsius pada musim dingin dan -55 hingga -70 derajat celsius di musim panas.
Bagian tengah benua ini dingin dan kering serta hanya memiliki sedikit curah hujan. Di kutub utara, pergantian siang dan malam akan berlangsung setiap 6 bulan, yaitu selama 6 bulan berturut-turut siang hari, dan 6 bulan berikutnya berganti menjadi malam hari. Keunikan lain yang terjadi di kutub uatra yaitu di titik ini matahari tampak berputar-putar dengan arah berlawanan dengan jarum jam. 
Meskipun bersuhu sangat dingin, wilayah kutub utara juga dihuni oleh manusia dan beberapa jenis binatang. Sebuah penelitian mutakhir bahkan menyebutkan, bahwa manusia yang tinggal di kutub utara memiliki volume otak yang lebih besar. Ukuran bola mata dan otak mereka juga lebih besar, yang memungkinkan mereka melihat lebih baik dibandingkan dengan orang-orang yang menempati kasawan khatulistiwa. 

Spesies Penghuni Kutub Utara

Kutub utara juga dihuni oleh beberapa jenis hewan dengan tipikal yang khas, antara lain:
  • Wolverine, adalah sejenis binatang dari keluarga musang, namun lebih mirip berang-berang sungai. Jangan bayangkan sosok wolverine yang sering muncul dalam film, karena wolverine kutub utara ini hanyalah sosok hewan biasa.
  • Lynx Kanada, adalah sejenis kucing berukuran kecil dan memiliki kaki yang panjang dengan cakar yang luas untuk mempermudah berjalan di atas salju kutub utara.
  • Angsa Tundra, merupakan binatang sejenis angsa yang datang secara bergerombol ke Alaska di musim semi untuk bertelur. Kemudian di musim gugur, mereka bermingrasi menuju Timur Laut Amerika Serikat.
  • Kelinci Arktik, biasa ditemukan di daerah Kutub Utara Alaska, Kanada dan Greenland.
  • Rubah Merah (Red fox), yang habitatnya berada di Kanada, Alaska, Amerika Serikat, Eropa, Afrika Utara dan Asia, dan juga Jepang.
  • Paus Beluga (Paus Putih), panjang binatang ini bisa mencapai 5 meter dan memiliki warna yang khas yaitu putih. Kepala paus Beluga berbentuk menyerupai melon. Spesies ini banyak ditemukan di perairankutub utara dan kawasan sekitarnya.
  • Beruang Kutub (Polar Bear), beruang kutub merupakan salah satu mamalia terbesar yang biasa ditemukan di kawasan Benua Arktik.
  • Karibu (Caribou), atau dikenal juga sebagai rusa yang bisa ditemukan di bagian utara dan selatan Alaska, Kanada, Rusia dan Greenland.
  • Narwhal, binatang ini sangat unik karena memiliki taring dan rahang yang panjang. Spesies ini hidup di laut di kawasan Greenland dan Kanada, biasa dikenal juga dengan ‘unicorn laut’.
  • Burung Hantu Salju (Snowy owl), penghuni kutub utara yang lain adalah sejenis burung hantu yang tidak pernah bermigrasi meski di musim dingin sekalipun. Namun pemanasan global mengakibatkan kelangsungan hidup sejumlah spesies binatang penghuni kutub utara terancam.
Lembaga konservasi International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), memasukkan beruang kutub dalam kategori terancam punah. Sejak tahun 2006 populasi beruang kutub menurun tajam, dan saat ini jumlahnya hanya sekitar 20.000 ekor. Selain beruang kutub, paus dan singa laut juga masuk kategori binatang kutub utara yang terancam musnah dari muka bumi.

Kutub Utara - Lapisan Es Mencair Drastis

Pemanasan global membuat lapisan es di kutub utara mencair drastis. Pada tahun 1988 tercatat ketebalan es di kutub utara lebih dari 3 meter, namun pada survey 2007 es telah mencair hingga lebih dari 40%. Suhu udara di kawasan yang dulu disebut-sebut sebagai es abadi juga naik hingga lebih dari 2 derajat celcius.
Pencairan es akibat suhu bumi yang meningkat ini membuat kawasan kutub utara terpisah dari daratan. Sebelumnya kawasan tersebut merupakan daratan es yang menghubungkan Eropa dan Asia. Pencairan es juga terjadi di kawasan barat laut Kanada dan celah bagian timur laut di wilayah Rusia. Hal ini membuat kawasan tersebut kini bisa dilalui kapal, sesuatu hal yang dulunya tidak mungkin. 
Lapisan es semakin menurun setiap tahun. Pada bulan September 2008, lapisan es di sana juga tercatat mengalami titik terendah. Ketebalan es hanya sekitar 1 meter. Foto yang diambil dari satelit menunjukkan bahwa kutub utara telah kehilangan banyak sekali lapisan esnya, dan kini es yang tersisa tinggal 5,26 juta kilometer persegi.
Proses mencairnya es di kutub utara ini terjadi begitu cepat, dan membahayakan populasi binatang di kawasan ini di samping juga ancaman menenggelamkan banyak pulau di seluruh dunia akibat volume air laut yang naik. Diperkirakan pada 2012 es di kutub utara akan habis.
Peningkatan suhu global juga terjadi di semenanjung Antartika atau kutub selatan, di kawasan ini peningkatan suhu bahkan tercatat tertinggi jika dibandingkan dengan kawasan lain di kutub selatan. Tercatat dalam kurun waktu 50 tahun terakhir kenaikan suhu rata-rata di wilayah ini mencapai 2,5 derajat celcius.
Sebagai dampaknya, dalam kurun waktu 20 tahun terakhir tujuh bentang es di kawasan tersebut pecah. Jumlah pecahannya setiap tahun selalu meningkat dan memecahkan rekor dari tahun-tahun sebelumnya. Bayangkan, luas wilayah es yang mencair di kutub utara telah mencapai dua kali luas Negara Perancis atau sepuluh kali lipat dari luas Pulau Jawa. 
Penelitian Badan Antariksa Amerika Serikat (NASA), juga menemukan fakta baru bahwa dalam kurun waktu 10 tahun terakhir kutub utara telah kehilangan lapisan es seluas satu juta kilometer persegi.
Merujuk pada catatan NASA, pada bulan Maret 2008 kutub utara telah kehilangan lapisan es seluas gabungan negara bagian Texas dan Arizona, yang merupakan titik penyusutan terendah sepanjang 50 tahun terakhir. Pencairan es di kutub utara juga dikhawatirkan mendatangkan bencana baru pencemaran lautan oleh endapan mercuri.
NASA mengatakan bahwa ada temuan terbaru yang berkaitan dengan tingkat pencemaran merkuri di lautan yang disebabkan karena es di kutub utara yang mencair. Pencemaran merkuri ini diperoleh berdasarkan penelitian yang dilakukan NASA bahwa terjadi korelasi antara penurunan luas lapisan es di kutub utara dengan meningkatnya endapan merkuri yang beracun di lautan.

Wednesday, March 13, 2013

again

1.BENTUK YURIDIS PERUSAHAANPERUSAHAAN PERSEORANGAN
Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang sebagai pemilik dan penanggung jawab. Utang perusahaan berarti utang pemiliknya. Dengan demikian seluruh harta kekayaan si pemilik jadi jaminan perusahaan. Badan Usaha seperti ini tidak perlu berbadan hukum, walaupun jika ingin, boleh dilakukan.
Kelebihan :
Keuntungan menjadi milik sendiri
Mudah mendirikannya
Tidak perlu berbadan hukum
Rahasia perusahaan terjamin
Biaya organisasi rendah, karena organisasi tergolong sederhana
Aktivitasnya relatif simpel
Manajemennya fleksibel
Kelemahan :
Modal tidak terlalu besar
Aset pribadi sulit dibedakan dengan aset perusahaan
Perusahaan sulit berkembang karena kurangnya ide-ide
Pengelolaan tergantung kemampuan si pemilik
Kelangsungan perusahaan kurang terjamin
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
Contoh Perusahaan Perseorangan : Duta Selluler
FIRMA
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
  1. Ciri–ciri
    Anggota Firma biasanya sudah saling mengenal dan seling mempercayai.
Perjanjian Firma dapat dilakukan di hadapan notaries maupun di bawah tangan.
Memakai nama besar dalam kegiatan usaha.
Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
Kelebihan :
  • Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk usahanya.
  • Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar
  • Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota
  • semua keputusan di ambil bersama-sama.
  • Tergabung alasan-alasan rasional.
  • Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan.
Kelemahan :
  • Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang. Hal yang demikian iniØ memungkinkan timbulnya perselisihan paham diantara para sekutu.
  • Kesalahan seorang firmant harus ditanggung bersama.
Contoh FIRMA :
Law Firm Mujahir Sodruddin & Partner
PERSEKUTUAN KOMANDIRET
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari pengertian di atas, kita dapat membedakan sekutu menjadi dua bagian:
Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanyaØ menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri. Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
  • Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
  • Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menhadui sekutu komanditer.
  • Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
Contoh Perseroan Komanditer (CV)
  1. CV. Karya Bersama
  2. CV. Rion Putra Perkasa
  3. PERSEROAN TERBATAS
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri darisaham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Kelebihan :
Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuahØ perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang “terbatas” tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masaØ hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.
Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkanØ pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Kelemahan :
Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaries dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
Contoh Perseroan Terbatas :
PT. Grundfos pompa
PT. Melia Nature
PT. Medco Energi
BUMN

Badan Usaha Milik Negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Perjan

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

Perum

Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Persero

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
KOPRASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
>Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi
>Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota padav khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
> Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahananv perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunyaBerusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional,v yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
> Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
>Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
> Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebandingv dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
> Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
> Kemandirian
> Pendidikan perkoprasian
> kerjasama antar koperasi
Contoh Koperasi :
Koperasi Indonesia
Koperasi Siswa
LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris ), credit union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pension dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek).
KERJASAMA, PENGGABUNGAN DAN EKSPANSI
BENTUK-BENTUK PENGGABUNGAN
  • Penggabungan Vertikal-Integral: Suatu bentuk penggabungan antara antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda, misalnya: perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, disebut integerasi ke hulu/penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integerasi ke hilir/penggabungan integral.
  • Penggabungan Horisontal-Paralelis: Bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur/tingkata yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.
  • Sindikat: Bentuk perjanjian dengan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
  • Concern: Suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding.
  • Joint Venture: Perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
  • Trade Association: Persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
  • Kartel: Bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
  • Gentlemen’s Agreement: Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
PENGKHUSUSAN PERUSAHAAN
Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1. Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
2. Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.
PENGKONSENTRASIAN PERUSAHAAN
    1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
    1. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal.
    1. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
    1. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
    1. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
    1. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
    1. Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
    1. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
CARA PENGGABUNGAN ATAU PENYATUAN USAHA
  1. Consolidation/Konsolidasi
Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
  1. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
  1. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh: PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
  1. Akuisisi
Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.

lagi

1. mahasiswa memahami bentuk pemilikan perusahaan

-perusahaan perseorangan Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu . Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha

Hanya diisi jika perusahaan sudah berbadan hokum. Company’s Deed of Establishment Rekaman paspor yang masih berlaku untuk pemohon adalah perseorangan asing;

SEKILAS TENTANG PROGRAM PELATIHAN CARA MEMULAI USAHA SENDIRI Program Pelatihan Cara Memulai Usaha Sendiri ( Program CMUS) adalah program pelatihan untuk orang-orang yang mempunyai

Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)Oleh : Dian Arief WahyudiPendahuluan :Salah satu jenis perusahaan adalah perusahaan Perseorangan. Perusahaan perseorangan adalah (media indonesia)

-firma adalah (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan. (wikipedia)

-perseroan komanditer adalah

(commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.

Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

  • Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
  • Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.

Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri. (wikipedia)

-perseroan terbatas adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang berbadan hukum, dulu 1 mei 1848 PT diatur dalam KUHD namun aturan itu tidak sesuai dengan prinsip ekonomi Indonesia yang berazaskan demokrasi sesuai dengan pancasila dan UUD 1945, maka dibentuk peraturan baru yang dituangkan dalam UU No.1 tahun 1995 yang mengatur bahwa sebuah PT harus didirikan dengan syarat harus memiliki etikat yang baik, azas kepatutan dan azas kepantasan. dan setelah mengikuti berbagai perkembangan akhirnya dikeluarkan UU No.40 tahun 2007 dimana adanya tambahan tentang Prinsip Tata kelola perseroan yang baik.

minimal 2 orang atau lebih untuk mendirikan PT, dan pendiri wajib mengambil bagian saham, mempunyai nama PT, dan Mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha.

Modal dasar dari membuat suatu PT adalah Rp 50.000.000,-(Psl 32) dan modal yang dipakai bisa dari modal sendiri ataupun dari Loan (pinjaman dalam negeri maupun luar negeri). organ dalam suatu PT terdapat Direksi, Komisaris, dan RUPS dengan tugasnya masing – masing

Direksi – menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud tujuan perseroan

Komisaris – sebagai pengawas atas kebijakan perseroan

RUPS – Rapat umum pemegang saham

(http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/1830677-perseroan-terbatas/)

-BUMN adalah

badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.

Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.

Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN. (wikipedia)

-koperasi adalah

jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.Kesalahan pengutipan: Tag <ref> harus ditutup oleh </ref>

Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.[rujukan?] Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.[1]

Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif).[rujukan?] Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha.[rujukan?] Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional.[rujukan?] Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan.[rujukan?] Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha. (wikipedia)

2. lembaga keuangan

dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya. Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).

(wikipedia)

3. kerjasama,penggabungan dan ekspansi

> Trust
> Kartel
> Merger
> Holding company
> Concern
> Corner dan ring
> Syndicat
> Joint venture
> Production sharing
> Waralaba ( franchise )

Alasan Penggabungan Perusahaan :
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar Usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
* Salah satu perusahaan (bank tidak dapat memberikan bunga yang tinggi tabungan kepada Nasabah)

Inflasi adalah : Peningkatan tingkat harga umum yang terjadi secara terus menerus.

Bentuk Pengkhususan Perusahaan
ada 4 bentuk yaitu :
1. Spesialisasi
2. Trust/Kartel
3. Holding Company
4. Joint Venture

* Spesialisasi berhubungan dgn pembagian-pembagian kerj yaitu produksi suatu barang menjadi beberapa jenis pekerjaan. Contoh: Spesialisasi memotong kayu, membelah kayu, menghaluskan kayus, merangkai kayu dan menyatukan menjadi meja atau lemari, mengecat dan memfernis

Spesialisasi tidak hanyak dilakukan dalam perusahaan saja tetapi spesialisasi juga dilakukan antar perushaan contoh:

* Perusahaan A khusus mengerjakan komponen terkecil dr produk TV
* Perusahaan B khusus memproduksi kabel TV
* Perusahaan C khusus memproduk anthena TV
* Perusahaan D khusus memproduksi remote TV

Sehingga dgn adanya spesialisasi tsb perusahaan menjadi lebih trampil pada bidang masing-masing dan kualitasnya lebih baik.

* Trus/Kartel : Kerja sama atau kolusi antar kelompok para pemasok barang dengan maksud menghindari persaingan antar mereka.

Kegiatannya yaitu didalam sesama kelompok tsb sepakat :

1. Menjual dengan harga yang sama
2. Memasarkan produk bersama-sama
3. Membatasi produksi atau penjualan

Contoh : Opec (oraganization Of Petroleum Exporting Country ) -> indonesia, venezuela, Qatar, Aljazair, Nigeria, irak, iran, Kuwait dll.

* Holding Company yaitu perseroan terbatas yang memiliki lbeih dari 2 anak perusahaan

Contoh : Bank SBU (Sejahtera Umum Bank) mempunyai anak perusahaan sbb:

1. Anak Usahanya bergerak dibidang perkebunan
2. Anak Usahanya bergerak dibidang makanan
3. Anak Usahanya bergerak dibidang tenaga kerja

Biasanya didalam surat kabar bila terdapat Lap. Keuangan Suatu Holding Company juga akan terlihat Lap. Keuangan para Anak Usahanya.

* Joint Venture yaitu 2 perusahaan atau lebih yang menyetorkan modal secara bercama untuk menyelenggarakan usaha bersama dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu tersebut lebih singkat dari pada Persekutuan dalam CV atau Firma.

Pembagian Joint Venture :

1. Joint Venture perusahaan Sejenis
2. Joint Venture Proyek Khusus tertentu
3. Joint Venture saling melengkapi

*Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.

2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.

3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :

4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)

5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.

Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.

6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.

Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.

7. Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)

8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.

Cara-Cara Penggabungan / Penyatuan Usaha

1. Consolidation / Konsolidasi
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup

2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.

3. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.

Contoh ;PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).

4. Akuisisi
adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.(> Trust
> Kartel
> Merger
> Holding company
> Concern
> Corner dan ring
> Syndicat
> Joint venture
> Production sharing
> Waralaba ( franchise )

Alasan Penggabungan Perusahaan :
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar Usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
* Salah satu perusahaan (bank tidak dapat memberikan bunga yang tinggi tabungan kepada Nasabah)

Inflasi adalah : Peningkatan tingkat harga umum yang terjadi secara terus menerus.

Bentuk Pengkhususan Perusahaan
ada 4 bentuk yaitu :
1. Spesialisasi
2. Trust/Kartel
3. Holding Company
4. Joint Venture

* Spesialisasi berhubungan dgn pembagian-pembagian kerj yaitu produksi suatu barang menjadi beberapa jenis pekerjaan. Contoh: Spesialisasi memotong kayu, membelah kayu, menghaluskan kayus, merangkai kayu dan menyatukan menjadi meja atau lemari, mengecat dan memfernis

Spesialisasi tidak hanyak dilakukan dalam perusahaan saja tetapi spesialisasi juga dilakukan antar perushaan contoh:

* Perusahaan A khusus mengerjakan komponen terkecil dr produk TV
* Perusahaan B khusus memproduksi kabel TV
* Perusahaan C khusus memproduk anthena TV
* Perusahaan D khusus memproduksi remote TV

Sehingga dgn adanya spesialisasi tsb perusahaan menjadi lebih trampil pada bidang masing-masing dan kualitasnya lebih baik.

* Trus/Kartel : Kerja sama atau kolusi antar kelompok para pemasok barang dengan maksud menghindari persaingan antar mereka.

Kegiatannya yaitu didalam sesama kelompok tsb sepakat :

1. Menjual dengan harga yang sama
2. Memasarkan produk bersama-sama
3. Membatasi produksi atau penjualan

Contoh : Opec (oraganization Of Petroleum Exporting Country ) -> indonesia, venezuela, Qatar, Aljazair, Nigeria, irak, iran, Kuwait dll.

* Holding Company yaitu perseroan terbatas yang memiliki lbeih dari 2 anak perusahaan

Contoh : Bank SBU (Sejahtera Umum Bank) mempunyai anak perusahaan sbb:

1. Anak Usahanya bergerak dibidang perkebunan
2. Anak Usahanya bergerak dibidang makanan
3. Anak Usahanya bergerak dibidang tenaga kerja

Biasanya didalam surat kabar bila terdapat Lap. Keuangan Suatu Holding Company juga akan terlihat Lap. Keuangan para Anak Usahanya.

* Joint Venture yaitu 2 perusahaan atau lebih yang menyetorkan modal secara bercama untuk menyelenggarakan usaha bersama dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu tersebut lebih singkat dari pada Persekutuan dalam CV atau Firma.

Pembagian Joint Venture :

1. Joint Venture perusahaan Sejenis
2. Joint Venture Proyek Khusus tertentu
3. Joint Venture saling melengkapi

*Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.

2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.

3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :

4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)

5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.

Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.

6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.

Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.

7. Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)

8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.

Cara-Cara Penggabungan / Penyatuan Usaha

1. Consolidation / Konsolidasi
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup

2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.

3. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.

Contoh ;PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).

4. Akuisisi
adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.

(ismawanto.2007.ekonomi jilid 3. surakarta: CV gema ilmu )

> Trust
> Kartel
> Merger
> Holding company
> Concern
> Corner dan ring
> Syndicat
> Joint venture
> Production sharing
> Waralaba ( franchise )

Alasan Penggabungan Perusahaan :
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar Usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
* Salah satu perusahaan (bank tidak dapat memberikan bunga yang tinggi tabungan kepada Nasabah)

Inflasi adalah : Peningkatan tingkat harga umum yang terjadi secara terus menerus.

Bentuk Pengkhususan Perusahaan
ada 4 bentuk yaitu :
1. Spesialisasi
2. Trust/Kartel
3. Holding Company
4. Joint Venture

* Spesialisasi berhubungan dgn pembagian-pembagian kerj yaitu produksi suatu barang menjadi beberapa jenis pekerjaan. Contoh: Spesialisasi memotong kayu, membelah kayu, menghaluskan kayus, merangkai kayu dan menyatukan menjadi meja atau lemari, mengecat dan memfernis

Spesialisasi tidak hanyak dilakukan dalam perusahaan saja tetapi spesialisasi juga dilakukan antar perushaan contoh:

* Perusahaan A khusus mengerjakan komponen terkecil dr produk TV
* Perusahaan B khusus memproduksi kabel TV
* Perusahaan C khusus memproduk anthena TV
* Perusahaan D khusus memproduksi remote TV

Sehingga dgn adanya spesialisasi tsb perusahaan menjadi lebih trampil pada bidang masing-masing dan kualitasnya lebih baik.

* Trus/Kartel : Kerja sama atau kolusi antar kelompok para pemasok barang dengan maksud menghindari persaingan antar mereka.

Kegiatannya yaitu didalam sesama kelompok tsb sepakat :

1. Menjual dengan harga yang sama
2. Memasarkan produk bersama-sama
3. Membatasi produksi atau penjualan

Contoh : Opec (oraganization Of Petroleum Exporting Country ) -> indonesia, venezuela, Qatar, Aljazair, Nigeria, irak, iran, Kuwait dll.

* Holding Company yaitu perseroan terbatas yang memiliki lbeih dari 2 anak perusahaan

Contoh : Bank SBU (Sejahtera Umum Bank) mempunyai anak perusahaan sbb:

1. Anak Usahanya bergerak dibidang perkebunan
2. Anak Usahanya bergerak dibidang makanan
3. Anak Usahanya bergerak dibidang tenaga kerja

Biasanya didalam surat kabar bila terdapat Lap. Keuangan Suatu Holding Company juga akan terlihat Lap. Keuangan para Anak Usahanya.

* Joint Venture yaitu 2 perusahaan atau lebih yang menyetorkan modal secara bercama untuk menyelenggarakan usaha bersama dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu tersebut lebih singkat dari pada Persekutuan dalam CV atau Firma.

Pembagian Joint Venture :

1. Joint Venture perusahaan Sejenis
2. Joint Venture Proyek Khusus tertentu
3. Joint Venture saling melengkapi

*Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.

2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.

3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :

4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)

5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.

Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.

6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.

Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.

7. Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)

8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.

Cara-Cara Penggabungan / Penyatuan Usaha

1. Consolidation / Konsolidasi
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup

2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.

3. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.

Contoh ;PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).

4. Akuisisi
adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain. .

tugas ayankk

1. Joint Venture

Joint venture adalah bentuk kerjasama antar beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat. Contoh perusahaan yang melakukan joint venture adalah:
 Lombok Tourism Development Corporation (LTDC) yang merupakan joint venture antara PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) dan Bali Tourism Development Corporation (BTDC) dari pihak Indonesia dengan Emaar Properties dari pihak Arab. LTDC bertempat di Indonesia.
Kebaikan :
 Kekuasaan dan hal suara didasarkan pada banyaknya saham yang ditanam oleh masing – masing Perusahaan Pendiri.
 Perusahan Join Venture tetap memiliki eksistensi dan kebebasan masing – masing.
 Dapat memanfaatkan skala ekonomi dan spesialisasi.
Keburukan :
 Tanggung jawab terhadap semua resiko dibagi antar masing – masing patner (Perusahaan – perusahaan yang berlainan)
2. Trust / Marger

Merger adalah proses difusi dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu :
1. Merger Horizontal adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan Roti, merger perusahaan sepatu.
2. Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain.
3. Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda - beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan Badan Usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik.



Contoh perusahaan yang melakukan Trust / Marger adalah :
 Merger yang dilakukan PT Indofood Sukses Makmur Tbk dengan pembagian kepemilikan saham adalah PT Indofood Sukses Makmur Tbk sebesar 80 persen, PT Bina Makna Indopratama sebesar 4 persen, PT Metro Lintas Nusa 3 persen dan PT Birina Multidaya 13 persen.
Kebaikan :
 Dapat mengeluarkan saham dan obligasi.
 Kebebasan masing – masing perusahan yang mengadakan fusi (peleburan) sama sekali hilang.
Keburukan :
 Resiko tetap menjadi tanggung jawab dari perusahaan – perusahaan yang bergabung.
 Ketergantungan pada mesin – mesin serta barang – barang modal yang ada.
3. Holding Company / Akuisisi
Holding company adalah suatu perusahaan yang bertujuan untuk memiliki saham dalam satu atau lebih perusahaan lain atau mengatur satu atau lebih perusahaan lain tersebut. Contoh perusahaan yang melakukan Holding company adalah :
 PT Semen Gresik Tbk membentuk perusahaan induk (holding company) bagi Semen Gresik, Semen Padang, dan Semen Tonasa. Permodalan Semen Gresik masih yang paling kuat, sedangkan pertumbuhan kinerja Semen Padang dan Tonasa berada di peringkat terbawah sehingga PT Semen Gresik Tbk melakukan Holding company untuk meningkatkan kinerja perusahaannya.
Kebaikan :
 Dapat memanfaatkan skala ekonomi yang ada (tingkat produksi yang paling besar).
 Perusahaan yang sahamnya sudah dibeli tidak lagi memupunyai kekuasaan, semua kekuasaan ditentukan oleh Holding Company.
Keburukan :
 Ada Penyesuaian Organisasi dari perusahaan yang diambil alih pada organisasi induk.
 Semua resiko di tanggung oleh Perusahaan yang mengambil alih.
4. Sindikat
Sindikat merupakan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus dibawah suatu perjanjian. Pembentukan sindikat biasanya dilakukan pada perusahaan penjamin (Underwriter).



Contoh perusahaan yang melakukan Sindikat adalah :
 Di Amerika Serikat, WPIX studios di New York City melakukan sindikat dengan CNN dalam program berita yang dikemas dalam Headline News.
5. Kartel
Kartel yaitu suatu kesepakatan ( tertulis ) antara beberapa perusahaan produsen dan lain-lain yang sejenis untuk mengatur dan mengendalikan berbagai hal, seperti harga, wilayah pemasaran dan sebagainya, dengan tujuan menekan persaingan dan meraih keuntungan.
*) Kartel daerah  membagi daerah pemasaran setiap sekutu.
*) Kartel produksi  menentukan luas produksi setiap sekutu.
*) Kartel kondisi  penentuan syarat penjualan spt potongan, tempat penjualan.
*) Kartel harga  penetapan harga minimum.
*) Kartel pembagian laba  penentuan cara pembagian laba setiap sekutu.
Contoh perusahaan yang melakukan kartel adalah :
 Di Indonesia, kerjasama dalam bentuk kartel terjadi pada PT Semen Gresik, PT Holcim Indonesia dan PT Indocement, yang menguasai 88%pangsa pasar dan mampu untuk mengontrol harga semen di dalam negeri.
Kebaikan :
 Kedudukan monopoli dari kartel di pasar menyebabkan kartel mempunyai posisi yang baik di dalam menghadapi persaingan.
 Resiko penjualan barang-barang yang dihasilkan dan resiko kapital para anggota dapat diminimalkan, karena baik produksi maupun penjualan dapat diatur dan dijamin jumlahnya
 Kartel itu dapat melaksanakan rasioanalisasi.sehingga harga barang – barang yang dijual diproduksi kartel itu cenderung turun.
Keburukan :
 Dalam berbagai kemungkinan, saingan kartel dapat menyelundup ke dalam anggota kartel.
 Dalam kehidupan masyarakat luas, kartel dianggap sebagai sesuatu yang merugikan masyarakat, karena kartel itu praktis dapat meninggikan harga dengan gaya yang lebih leluasa.
 Peraturan - peraturan yang dibuat bersama diantara mereka dengan sanksi-sanksi intern kartel itu akan mengikat kebebasan para anggota yang bergabung di dalam kartel ini.